"OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY"
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TENTANG OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY
Arus informasi yang pesat saat ini merupakan dampak dari semakin mudahnya perolehan informasi di internet yang ditandai dengan peningkatan jumlah pengguna internet dan meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Dengan semakin mudah diaksesnya media informasi, tersedia untuk umum maka semakin mudah bagi orang untuk membuat media semacam itu untuk keuntungan pribadi, yang menyebabkan kerugian besar bagi pihak-pihak tertentu.
Jumlah kejadian ini sangat sulit dikendalikan dan sulit dilihat pihak berwenang karena terjadi di dunia maya. Internet dapat diakses oleh semua orang, jadi terbuka untuk semua orang, tanpa memandang usia, jenis kelamin, lokasi, atau kelas. Bebas berekspresi di internet melampaui dinding jarak dan waktu dan efek dari perkembangan internet adalah lagu, video, software, dll yang dapat didownload atau didownload oleh siapa saja yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu kita akan mendiskusikan topik ini dan berikan wawasan tentang bagaimana membantu media Internet tanpa melanggar hak orang lain.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai: any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data. Menurut buku Andi Hamzah, The Criminal Aspects of Computers (1989), cybercrime mendefinisikan kejahatan komputer, yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Untuk definisi lain dari cybercrime, yaitu:
1. Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aktivitas perilaku yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utamanya.
2. Tavani (2000) memberikan definisi kejahatan dunia maya.
Dengan kata lain, tindakan kriminal hanya dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi siber dan merupakan kejahatan yang terjadi di dunia siber.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
2.2 Karakteristik Cybercrime
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4. Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi
2.3 Jenis-jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Ilegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Sering kali orang yang e-mail-nya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mail-nya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis webdatabase.
5. Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DOS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah SoftwarePiracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyberterorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyberterorism, jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2.4 Langkah-langkah penanggulangan cybercrime
Berikut beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk mengatasi kejahatan cybercrime:
1. Modernisasi hukum pidana domestik dan hukum acara yang selaras dengan perjanjian internasional terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan sistem keamanan jaringan komputer domestik sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman dan keahlian aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, penyidikan, dan penuntutan kasus terkait kejahatan dunia maya
4. Meningkatkan kesadaran publik tentang masalah kejahatan dunia maya dan pentingnya mencegah kejahatan ini
5. Memperkuat kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dalam upaya memerangi kejahatan dunia maya melalui perjanjian ekstradisi dan perjanjian dukungan administratif bersama
2.5 Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.6 Ruang Lingkup Cyber law
Berikut ini adalah beberapa ruang lingkup yang terdapat didalam cyberlaw ialah:
1. Copyright (hak cipta)
2. Trademark (hak merek)
3. Defamation (pencemaran nama baik)
4. Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah)
5. Hacking, Viruses, Illegal Access (peyerangan terhadap komputer lain)
6. Regulation Internet Resource (pengaturan sumber menggunakan IT)
7. Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan,dll)
8. Electronic Contract (transaksi elektronik)
9. Pornography
10. Robbery (pencurian lewat internet)
11. Cosumer Protection (perlindungan konsumen)
12. E-Commerce
13. E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian)
2.7 Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
• Penipuan Komputer (computer fraudulent)
• Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
1. Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
2. Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
3. Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
4. Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
• Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
• Haking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
• Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
• Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
2.8 Hukum Nasional tentang Cyber law
1. UU Perlindungan Konsumen
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan UU Perlindungan Konsumen dengan Hukum Siber adalah:
• Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
• Hak konsumen (pasal 4 Huruf h)
• Kewajiban konsumen (Pasal 5 Huruf b)
• Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b)
• Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e)
• Perbuatan pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11)
• Pasal 17
• Klausula baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18)
• Tanggung Jawab pelaku usaha (Pasal 20)
• Beban pembuktian (Pasal 22)
• Penyelesaian sengketa (Pasal 45)
• Pasal 46
• Sanksi (Pasal 63)
2. Hukum Perdata Materil dan Formil
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian Hukum Perdata Materil dan Formil dengan Hukum Siber adalah:
• Syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320)
• Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365)
• Beban pembuktian (Pasal 1865)
• Tentang akibat suatu perjanjian (Pasal 1338)
• Alat-alat bukti (Pasal 1866)
• Alat bukti tulisan (Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1869, Pasal 1870, Pasal 1871, Pasal 1872, Pasal 1873, Pasal 1874, Pasal 1874 a, Pasal 1875, Pasal1876, Pasal 1877, Pasal 1878, Pasal 1879, Pasal 1880, Pasal 1881, Pasal 1882, Pasal 1883, Pasal 1884, Pasal 1885, Pasal 1886, Pasal 1887, Pasal 1888, Pasal 1889, Pasal 1890, Pasal 1891, Pasal 1892, Pasal 1893, Pasal 1894).
• Tentang pembuktian saksi-saksi (Pasal 1902, Pasal 1905, Pasal 1906)
3. Undang-Undang Hukum Pidana
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Siber adalah:
• Tentang Pencurian (Pasal 362)
• Tentang pemerasan dan pengancaman (Pasal 369, Pasal 372)
• Tentang perbuatan curang (Pasal 386, Pasal 392)
• Tentang pelanggaran ketertiban umum (Pasal 506)
• Pasal 382 bis
• Pasal 383
• UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
• Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan Hukum Siber adalah:
• Batasan/ Pengertian telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
• Larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam bidang telekomunikasi (Pasal 10)
• Hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
• Kewajiban penyelenggara telekomunikasi (Pasal 17)
• Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2)
• Pasal 19
• Pasal 21
• Pasal 22
• Penyelenggaraan telekomunikasi (Pasal 29)
• Perangkat telekomunikasi (Pasal 32 Ayat (1))
• Pengamanan telekomunikasi (Pasal 38)
• Pasal 40
• Pasal 41
• Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2)
• Pasal 43
4. UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dengan Hukum Siber adalah:
• Usaha Bank (Pasal 6 huruf e, f, g)
• Privacy (Pasal 40)
• UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
• Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan Hukum Siber adalah:
• Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
• Fungsi & Arah (Pasal 4, Pasal 5)
• Isi siaran (Pasal 36)
• Arsip Siaran (Pasal 45)
• Siaran Iklan (Pasal 46)
• Sensor Isi siaran (Pasal 47)
• UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk
• Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk dengan Hukum Siber adalah:
• Batasan Merek (Pasal 1)
• Ruang Lingkup Hak (Pasal 3)
• Indikasi Geografis (Pasal 56)
• Pemeriksaan Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
• Jangka Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
• Administrasi Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
5. UU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Hukum Siber adalah:
• Definisi Monopoli (Pasal 1 Ayat 1)
• Persaingan usaha tidak sehat (Pasal 1 Angka 6)
• Posisi dominan (Pasal 25)
• Alat bukti (Pasal 42)
• Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI (Pasal 50 Huruf b)
6. UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dengan Hukum Siber adalah:
• Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
• Lingkup Rahasia dagang (Pasal 2, Pasal 3)
• Penyelesaian Sengketa (Pasal 12)
• Pelanggaran rahasia dagang (Pasal 13, Pasal 14)
• Ketentuan lain (Pasal 18)
7. UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan Hukum Siber adalah:
• Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
• Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
• Program Komputer (Pasal 1 Angka 8)
• Lembaga Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
• Perbanyakan rekaman suara (Pasal 49)
• Ciptaan yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
• Pembatasan Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
• Kepentingan Ilmiah dan e-learning (Pasal 15)
• Informasi dan sarana kontrol teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
• Pasal 28 Ayat (1)
• Jangka waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
• Administrasi (Pasal 35)
• Pasal 53
8. UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dengan Hukum Siber adalah:
• Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 6)
• Tugas Bank Indonesia (Pasal 8)
9. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan Hukum Siber adalah:
• Hak Mengembangkan Diri (Pasal 14)
10. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan Hukum Siber adalah:
• Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
• Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
11. UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan Hukum Siber adalah:
• Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
• Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
12. UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan Hukum Siber adalah:
• Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
• Jenis Dokumen (Pasal 2)
• Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
• Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15)
13. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dengan Hukum Siber adalah:
Pengakuan terhadap eksistensi pengadilan dan arbitrase (Pasal 3 Ayat (1))
• Alat bukti (Pasal 6 Ayat (2))
• Pasal 16
• Asas-asas peradilan (Pasal 28 Ayat (1))
• Pasal 18
14. UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber adalah:
• Arbitrase (Pasal 1 Angka 1)
• Perjanjian Arbitrase (Pasal 1 Angka 3)
• Putusan Arbitrase Internasional (Pasal 1 Angka 9)
• Objek Penyelesaian Sengketa (Pasal 5)
• Model Pemberitahuan (Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 11)
• Putusan Arbitrase (Pasal 56)
• Pelaksanaan Putusan Arbitrase (Pasal 60, Pasal 65, Pasal 66)
15. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dengan Hukum Siber adalah:
• Pasal 55 ayat (1)
• Pasal 95
• Pasal 96
• Pasal 97
• Pasal 98
2.9 Pengertian Offence
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Beberapa jenis kejahatan Offence Against Intellectual Property :
1. Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
3.1 Penyebab pelanggaran hak kekayaan intelektual
1. Ketersediaan teknologi komputer dan komunikasi yang memungkinkan penciptaan, pengumpulan, dan manipulasi informasi.
2. informasi online sudah mulai dikembangkan.
3. Kerangka akses internet umum telah muncul
3.2 Contoh Kasus
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian. Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD. SHARP adalah salah satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri LCD. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi LCD pada tahun 1970, dan merupakan perusahaan pertama di dunia yang memproduksi aplikasi LCD dengan kalkulator pada tahun 1973. Sejak itu, SHARP terus terlibat dalam penelitian dan pengembangan teknologi kristal cair. Sharp mengumumkan TV LCD AQUOS pada tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD layar besar di Pabrik Kameyama di Jepang pada tahun 2004. Ini adalah fasilitas manufaktur TV LCD terintegrasi yang mencakup semua aspek proses manufaktur, mulai dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD. .. Sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, SHARP memegang banyak paten terkait LCD di Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara lain, dan melisensikan penggunaan paten teknologi LCD umum kepada pembuat panel LCD. .. SHARP telah mencoba untuk menegosiasikan perjanjian lisensi paten LCD dengan Samsung sejak tahun 2006, namun sayangnya belum dapat menyelesaikan masalah ini melalui proses negosiasi. Akibatnya, SHARP terpaksa mengajukan proses ini untuk melindungi kekayaan intelektualnya. Lima paten AS dari Sharp Corporation termasuk dalam proses
USP 4.649.383 : Metode mengemudi untuk meningkatkan rasio kontras LCD
USP 5,760.855 : Kabel pelindung untuk mencegah kerusakan listrik statis pada LCD
USP 6.052.162 : Membentuk elektroda untuk meningkatkan kualitas tampilan LCD
USP 7.027.024 : Perangkat driver yang meningkatkan kualitas tampilan LCD
USP 7.057.689 : LCD dengan film optik yang dapat diganti untuk membuat sudut pandang lebar
3.3 Bagaimana mencegah serangan terhadap kekayaan intelektual
1. Meningkatkan keamanan dengan enkripsi
Tujuan enkripsi adalah untuk memodifikasi data yang dikirimkan agar tidak mudah disadap (plain text diubah menjadi ciphertext). Enkripsi tingkat soket digunakan untuk meningkatkan keamanan otentikasi (menggunakan user_id dan kata sandi). Ini mencegah penyadapan data dan transaksi yang dikirim ke dan dari server WWW. Mekanisme yang populer adalah penggunaan Secure Socket Layer (SSL), yang awalnya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW Netscape, Anda juga dapat menggunakan server WWW Apache karena dapat dikonfigurasi untuk fungsionalitas SSL dengan menambahkan perangkat lunak seperti SSL.
2.Cara menggunakan firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk mencegah akses yang tidak sah. Program ini adalah perangkat yang berada di antara Internet dan jaringan internal Anda. Informasi keluar dan masuk harus melalui atau melalui firewall. Firewall bekerja dengan memonitor paket Internet Protocol (IP) yang melewati firewall.
3. Kebutuhan Hukum Cyber
Cyberlaw adalah istilah hukum yang terkait dengan penggunaan IT. Istilah lainnya adalah IT Law (Low IT), Virtual World Law, dan Mayantara Law.
4 Melakukan keamanan sistem
Pastikan keamanan sistem di jaringan Anda dengan mengamankan FTP, SMTP, Telnet, dan server web.
5.Meningkatkan pemahaman dan keahlian aparat penegak hukum
Sehubungan dengan upaya pencegahan, penyidikan, dan penuntutan kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan kekayaan intelektual
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang dibahas dalam makalah ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kejahatan terhadap kekayaan intelektual adalah kejahatan yang diarahkan pada hak kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar hak kekayaan intelektual korban lainnya. Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan apa yang sebenarnya dilakukan oleh orang lain. Milik orang lain di Internet.
4.2 Saran
Orang yang berpengetahuan tidak boleh melanggar pekerjaan orang lain dan menggunakan pengetahuan itu. Penggunaan tidak langsung dapat merugikan banyak orang. Generasi muda seperti kita adalah generasi baru dan positif yang dapat menginspirasi dan memotivasi orang lain untuk mengikuti langkah-langkah yang diambil untuk menginspirasi kreativitas dan membangun kepercayaan diri tanpa membajak pekerjaan yang dilakukan. Pemerintah tidak boleh mempersulit penulis untuk mendaftarkan karyanya agar tidak dijiplak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semua komunitas perlu melaporkan kepada pihak berwenang ketika mereka menemukan pembajakan dalam pekerjaan mereka. Semua masyarakat harus membeli karya asli, bukan versi bajakan.
DISUSUN OLEH:
EVENNIA BR GINTING (11190336)
SISWANTI BR SITEPU (11190335)
WINDA DAMAYANTI (11190525)
MUTIARA ATTOHIRIAH HARAHAP (11190808)
BINSAR MARISI PANJAITAN ( 11191032)
Komentar
Posting Komentar