"ILLEGAL CONTENTS " (Maraknya Kejahatan Pornografi generasi Milenial)
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENTS (MARAKNYA
KEJAHATAN PORNOGRAFI DI GENERASI MILENIAL)
1.Latar Belakang
Perkembangan teknologi pada jaman milenial
ini berakibat pada terciptanya suatu fenomena positif yang membuat interaksi
publik antara individu maupun kelompok menjadi lebih mudah. Situasi baru ini
sebagai akibat dari revolusi teknologi informasi dan berkembangnya teknologi
yang semakin pesat. Pertumbuhan pengguna teknologi informasi menjadi sangat
signifikan dan bahkan trend yang terjadi sudah menjadi suatu keniscayaan.
Artinya individu maupun kelompok yang tidak mampu beradaptasi dengan era
virtual ini maka kemampuan bertahan hidupnya atau kemampuan mengembangkan
dirinya akan mengalami degradasi.
Menurut Wahid dan Labib
(2010) Ilmu pengetahuan dan teknologi telah menghasilkan sarana-prasarana,
piranti dan alat-alat yang mempermudah manusia dalam melakukan berbagai
aktifitasnya. Pada perkembangannya, dengan ditemukan komputer sebagai produk
ilmu pengetahuan dan teknologi, terjadilah perpaduan antara teknologi
telekomunikasi, media, dan komputer menghasilkan sarana baru yang disebut
dengan internet.
Meningkatnya penggunaan
internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan
aktivitasnya, sehingga tingkat terjadinya cybercrime
akan semakin tinggi. Bentuk nyata tindakan cybercrime yaitu dengan memanfaatkan teknologi internet sekarang
ini maraknya penyebaran konten ilegal (illegal contents). Seperti halnya
“pornografi” yang merupakan salah satu bentuk dari konten ilegal yang telah
banyak merusak karakter anak bangsa khususnya di kalangan anak muda.
Menurut
Mansur dan Gultom (2005) Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang relative
baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya
konvensional (Streetcrime). Sebagaimana di kemukakan oleh Ronni R. Nitibaskara
dalam Mansur dan Gultom (2005) bahwa Interaksi sosial yang meminimalisir
kehadiran secara fisik, merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi.
Dengan interaksi semacam ini, penyimpangan hubungan sosial yang berupa
kejahatan (crime), akan menyesuaikan bentuknya dengan karakter baru.
2. Pengertian Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime
dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.
Pengertian tersebut identik dengan yang
diberikan Organization of European
Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai: any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data. Adapun Andi Hamzah (1989) dalam
tulisannya "Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer", mengartikan
kejahatan komputer sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian di atas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
3. Karakteristik Cybercrime
Cybercrime
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut, antara lain
menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
Kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
4. Jenis-jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2.
Ilegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Sering kali orang yang e-mail-nya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui e-mail-nya.
4.
Data
Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage,
dan Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker
ini sebenarnya adalah hacker yang
yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DOS (Denial of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyberterorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyberterorism, jika mengancam pemerintah
atau warga negara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
6. Pengertian Illegal
Content
Illegal
Contents ialah salah satu bentuk pengelompokkan
kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal
Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan
menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Illegal
content merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal¬hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
7. Contoh
Kasus Illegal Contents
Salah satu
contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam
bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri
merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan
dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal
yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang
rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
8. Pelaku
dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents
Pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
A.
Peristiwa: perbuatan penyebaran
informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1.
Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
2.
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni
dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui
dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya
tidak legitimate interest.
B.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal
Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
2. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
3. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan
pasal 34 UU ITE).
C.
Solusi pencegahan cyber
crime illegal content:
1. Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
2. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
3. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di
bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas
utama.
9. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh
dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah
sebagaiberikut:
a.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b.
Jenis cybercrime ada
7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offen
eagainst Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
c. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalampenanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan.
10. Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan
adalah sebagai berikut
a.
Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU
ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hokum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber
b. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang
bersangkutan apabila Anda merasa menjaditarget kejahatan illegal content.
c. Internet sehat untuk Indonesia.
Nama Kelompok :
Evennia Br Ginting (11190336)
Siswaanti Br Sitepu (11190335)
Mutiara Attohiriah Harahap (11190808)
Winda Damayanti (11190525)
Binsar Marisi Panjaitan (11191032)
Komentar
Posting Komentar