"ILLEGAL CONTENTS " (Maraknya Kejahatan Pornografi generasi Milenial)

 MAKALAH

                       ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN 

                    KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENTS (MARAKNYA 

               KEJAHATAN PORNOGRAFI DI GENERASI MILENIAL)

1.Latar Belakang 

Perkembangan teknologi pada jaman milenial ini berakibat pada terciptanya suatu fenomena positif yang membuat interaksi publik antara individu maupun kelompok menjadi lebih mudah. Situasi baru ini sebagai akibat dari revolusi teknologi informasi dan berkembangnya teknologi yang semakin pesat. Pertumbuhan pengguna teknologi informasi menjadi sangat signifikan dan bahkan trend yang terjadi sudah menjadi suatu keniscayaan. Artinya individu maupun kelompok yang tidak mampu beradaptasi dengan era virtual ini maka kemampuan bertahan hidupnya atau kemampuan mengembangkan dirinya akan mengalami degradasi.

    Menurut Wahid dan Labib (2010) Ilmu pengetahuan dan teknologi telah menghasilkan sarana-prasarana, piranti dan alat-alat yang mempermudah manusia dalam melakukan berbagai aktifitasnya. Pada perkembangannya, dengan ditemukan komputer sebagai produk ilmu pengetahuan dan teknologi, terjadilah perpaduan antara teknologi telekomunikasi, media, dan komputer menghasilkan sarana baru yang disebut dengan internet.

    Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, sehingga tingkat terjadinya cybercrime akan semakin tinggi. Bentuk nyata tindakan cybercrime yaitu dengan memanfaatkan teknologi internet sekarang ini maraknya penyebaran konten ilegal (illegal contents). Seperti halnya “pornografi” yang merupakan salah satu bentuk dari konten ilegal yang telah banyak merusak karakter anak bangsa khususnya di kalangan anak muda.

    Menurut Mansur dan Gultom (2005) Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang relative baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional (Streetcrime). Sebagaimana di kemukakan oleh Ronni R. Nitibaskara dalam Mansur dan Gultom (2005) bahwa Interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi. Dengan interaksi semacam ini, penyimpangan hubungan sosial yang berupa kejahatan (crime), akan menyesuaikan bentuknya dengan karakter baru.

2.   Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai: any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data. Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer", mengartikan kejahatan komputer sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

3.  Karakteristik Cybercrime

Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut, antara lain menyangkut lima hal berikut:

1.      Ruang lingkup kejahatan

2.      Sifat kejahatan

3.      Pelaku kejahatan

4.      Modus Kejahatan

5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan

4.  Jenis-jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

1.      Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2.      Ilegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran pornografi.

3.      Penyebaran Virus Secara Sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Sering kali orang yang e-mail-nya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mail-nya.

4.      Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5.      Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6.      Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

7.      Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8.      Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DOS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9.      Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

10.  Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11.  Cyberterorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyberterorism, jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


6. Pengertian Illegal Content

Illegal Contents ialah salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan  seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.

Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal¬hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal  content  menurut  pengertian  diatas  dapat  disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.

7. Contoh Kasus Illegal Contents

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.

 

8.  Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents

Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

A.    Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

1.      Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

2.      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

B.     Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:

1.      Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

2.      Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

3.      Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

C.    Solusi pencegahan cyber crime illegal content:

1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

2.       Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

3.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateralregional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.

9. Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content  adalah sebagaiberikut:

a.       Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.

b.      Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offen eagainst Intellectual Property dan Infringements of Privacy.

c.       Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalampenanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan.

 10. Saran

Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut

a.       Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hokum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber 

b.     Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjaditarget kejahatan illegal content.

c.       Internet sehat untuk Indonesia.

Nama Kelompok : 

Evennia Br Ginting (11190336)

Siswaanti Br Sitepu (11190335)

Mutiara Attohiriah Harahap (11190808)

Winda Damayanti (11190525)

Binsar Marisi Panjaitan (11191032)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

“ CYBER ESPIONAGE " (Penyadapan Australia Terhadap Indonesia DiMasa Kepimpinan SBY)

"OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY"